Tinjau Konflik Lahan Warga dan PT Penta Darma Karsa Camat Luwuk Timur Minta Operasional Dihentikan

gNews.co.id – Camat Luwuk Timur, Adnan Buyung Lasantu, ST., bersama rombongan dari dinas terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi konflik lahan antara warga dengan pihak perusahaan PT Penta Darma Karsa. Peninjauan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai banyaknya lahan yang diduga digusur tanpa penyelesaian yang adil.

Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah selatan Kecamatan Luwuk Timur, tepatnya di kawasan Desa Translok yang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Bantayan.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun lalu. Kami sudah menyampaikan laporan resmi kepada Bapak Bupati dan beliau sangat marah serta menegaskan bahwa perusahaan harus menyelesaikan persoalan dengan masyarakat,” ungkap Camat Adnan Buyung kepada media, Rabu (2/7/2025).

Namun demikian, menurut Buyung, hingga saat ini pihak perusahaan terkesan lambat dan abai dalam merespons berbagai upaya penyelesaian dari pemerintah maupun masyarakat. Bahkan, surat resmi dari pihak kecamatan pun tidak diindahkan.

“Kami sudah menyurati perusahaan sejak tahun lalu, tapi tidak direspons. Pihak perusahaan justru terkesan lebih mementingkan produksi daripada menyelesaikan hak-hak masyarakat. Maka Bapak Bupati memerintahkan agar perusahaan menghentikan sementara aktivitasnya sampai masalah ini tuntas,” tegasnya.

Dari hasil kunjungan lapangan, diperoleh beberapa poin kesimpulan penting :

1.) Perusahaan wajib memastikan titik koordinat bagian selatan masuk wilayah hukum Kecamatan Luwuk Timur.
2.) Harus ada sosialisasi dampak lingkungan dan pencegahannya sesuai dokumen AMDAL.
3.) Pemberian hak-hak warga terdampak melalui Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM/CSR) sesuai ketentuan perundang-undangan.
4.) Perusahaan wajib melakukan ganti rugi atas penguasaan lahan dan tanaman milik warga sesuai hukum yang berlaku.

Adapun laporan warga yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka kepada Gubernur Sulawesi Tengah telah ditindaklanjuti dengan penugasan Tim Terpadu dari Pemerintah Provinsi. Tim ini akan melakukan koordinasi dan kunjungan lapangan untuk membantu menyelesaikan sengketa antara warga dan perusahaan.

Camat Luwuk Timur berharap perusahaan segera memenuhi kewajiban dan menghormati hak-hak warga agar konflik tidak semakin melebar.

Komentar