gNews.co.id – Tokoh pemuda dan masyarakat Kelurahan Poboya, Kota Palu, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas yang melibatkan warga setempat dilakukan di dalam wilayah konsesi resmi PT Citra Palu Minerals (CPM), bukan merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi pernyataan Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, yang sebelumnya mengklarifikasi status legal kawasan tambang tersebut.
Miqdat, tokoh pemuda Poboya yang karib disapa Tison, menekankan bahwa masyarakat bekerja berdasarkan komunikasi dan kesepakatan dengan perusahaan pemegang izin.
“Tidak sepenuhnya benar jika Poboya terus dilabeli sebagai PETI. Masyarakat bekerja di wilayah kontrak karya PT CPM. Kami mengambil dan mengelola material di area yang diberikan,” jelas Miqdat, yang juga merupakan Ketua LPM Poboya, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang adil agar masyarakat tetap dapat mencari nafkah tanpa dibebani stigma negatif.
“Negara harus hadir mencari jalan keluar. Jangan masyarakat terus disalahkan, tetapi tidak diberikan solusi. Tambang ini menyangkut kebutuhan hidup banyak keluarga,” tandasnya.
Dukung Pernyataan Wakapolda dan Pentingnya Alat Berat
Dilansir dari berbagai sumber, dukungan serupa disampaikan tokoh pemuda lainnya, Irwansyah, yang merespons positif pernyataan Wakapolda Sulteng pada Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan bahwa lokasi kerja masyarakat merupakan hasil kesepakatan dengan perusahaan.
“Pemuda Poboya mendukung apa yang disampaikan Wakapolda. Lokasi kerja masyarakat merupakan hasil kesepakatan dengan perusahaan sambil menunggu proses JO dan izin lanjutan,” ujar Irwansyah.
Baca: Tambang Poboya Urat Nadi Ekonomi Ribuan Warga: Pemerhati Desak Pemerintah Legalisasi untuk Rakyat








Komentar