Tugas Mendesak untuk Kapolda Baru, YAMMI Soroti Dugaan Kerugian Ekologis Puluhan Triliun di Kawasan PT IMIP

gNews.co.id – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) menyoroti serius dugaan pencemaran udara dan laut yang bersumber dari aktivitas kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Sorotan ini menguat setelah Center of Economic and Law Studies (CELIOS) merilis laporan pada Agustus 2026 yang mengestimasi kerugian ekologis akibat pencemaran dari aktivitas kawasan industri tersebut mencapai sekitar Rp22 triliun.

Dewan Penasihat YAMMI, Dedi Irawan menegaskan bahwa angka tersebut tidak boleh dibaca sekadar sebagai statistik, melainkan sebagai peringatan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan di kawasan tersebut sedang berada dalam tekanan berat.

“Kerugian Rp22 triliun itu baru hitungan ekologis. Dampak sesungguhnya jauh lebih luas,” tegas Dedi Irawan melalui siaran pers, Ahad (4/10/2026).

Dia menambahkan, kerugian itu mulai dari kesehatan masyarakat, hilangnya mata pencaharian nelayan dan petani, rusaknya ekosistem pesisir, hingga ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi daerah.

“Jika tidak ada pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas, kerugian yang akan ditanggung masyarakat dan negara di masa depan akan jauh lebih besar,” katanya.

Menurut YAMMI, pencemaran udara dan laut berpotensi berdampak langsung pada kualitas udara yang dihirup warga, kualitas perairan, serta sumber pangan dan penghidupan masyarakat pesisir.

Kondisi ini bertentangan dengan hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

YAMMI mendesak seluruh instansi berwenang untuk tidak menunggu dampak semakin memburuk.

Secara khusus, YAMMI meminta:

1. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah meningkatkan pengawasan rutin dan inspeksi mendadak terhadap emisi udara, pengelolaan limbah, dan kualitas perairan laut di sekitar kawasan industri.
2. Hasil pengawasan, pemantauan kualitas lingkungan, dan sanksi administratif dibuka secara transparan kepada publik.
3. Penerapan prinsip pencemar membayar (polluter pays) melalui pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada masyarakat terdampak apabila terbukti terjadi pencemaran.
4. Dilakukan kajian dan audit lingkungan independen yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan perwakilan warga terdampak.

Baca: Ada Longsor Lokasi PETI Dongi-Dongi? Tuai Kritik YHKI hingga Jatam Unggah di Akun IG

Komentar

News Feed