gNews.co.id – Terpidana kasus UU ITE Yahdi Basma yang kerap disapa Yahdi tiba di Bandar Udara Sis Aljufri Palu, Rabu (15/3/2023) pagi.
Yahdi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Palu dalam kasus Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban Longki Djanggola.
Seperti diketahui, kala itu Longki Djanggola masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dilansir dari Media.Alkhairaat.id, YB disapa mendapat oleh sesama Anggota DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi setibanya Bandar Udara Sis Aljufri.
YB dijemput serta kawal oleh tim eksekutor Kejari Palu, Abdullah dan Hendrik dari Jakarta usai ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia ditangkap di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.
“Pak Yahdi, pak Yahdi assalamualaikum,” ucap Hidayat Pakamundi menyapa.
Setibanya, YB langsung digiring naik ke mobil tahanan menuju rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II A Palu.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Palu, Nyoman Purba mengemukakan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Yahdi Basma sudah selesai dan berjalan lancar,sukses.
“Sudah diterima rutan, jadi sudah selesai kita punya tugas,” ujar Kasi Intel Kejari Palu Nyoman Purya.
Ia mengatakan, sebelum dijebloskan ke rutan, sudah dilakukan berita acara penandatanganan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan atau P-48.
Penandatanganan berita acara penahanan dan pemeriksaan kesehatan bagi terpidana.
“Sebelum masuk rutan memang syaratnya harus rapid tes dulu, tadi yang bersangkutan (Yahdi) dalam keadaan sehat,” tandasnya.
Seperti diketahui, Yahdi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dalam kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pria masih tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai NasDem ini telah dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Ia ditetapkan menjadi DPO karena tidak mematuhi putusan MA tersebut.
Baca Juga: DPO YB Ditangkap Tim Tabur, Kejari Palu Segera Jemput









Komentar