Surat Aduan ART ke Kapolri soal Dugaan Penghinaan Dapat Atensi Polda Sulteng, Oknum Polwan Ini Siap-siap!

gNews.co.id – Tim Polda Sulteng bertemu senator Abdul Rachman Thaha atau ART yang didampingi kuasa hukumnya, Amerullah berkaitan surat aduan dugaan penghinaan pejabat negara di media sosial (medsos).

Dihubungi wartawan usai bertemu utusan Polda Sulteng, senator ART melalui kuasa hukumnya membenarkan sudah bertemu utusan dari Polda pada Senin (29/1/2023).

“Klien kami tadi (Senin siang) sudah memberi klarifikasi kepada Tim Polda terkait surat tanggal 19 Desember 2023 kepada saudara Kapolri. Saya ikut mendampingi tadi,” ungkap Amerullah saat dihubungi awak media.

Diketahui, surat pengaduan anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Probowo tanggal 19 Desember 2023, langsung mendapat atensi.

Mabes Polri melalui Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menindaklanjuti surat pengaduan nomor 275/DPD-RI/B-102/XII/2023 dengan menurunkan tim. Tim Polda Sulteng sudah bertemu ART pada Senin siang (29/1/2024) di Kota Palu.

Surat pengaduan ART kepada Kapolri berisi tentang penghinaan terhadap pejabat negara melalui media sosial.

Sedangkan pihak yang diadukan adalah salah seorang oknum Polwan bernama Iptu Yenny Yus Rantung.

Selain mengklarifikasi, kedatangan Tim Polda Sulteng dalam rangka menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Yenny Rantung. Jika pelanggaran kali ini terbukti, maka diproses etik lagi yang mengarah pada pemberhentian.

“Sebelumnya, Yenny sudah diproses sidang kode etik karena desersi. Tidak masuk-masuk kantor. Bukti-bukti penghinaan kepada ART sesuai surat pengaduan kepada Kapolri, sudah kami serahkan semuanya ke Tim Polda Sulteng. Jika masih ada yang kurang akan dilengkapi lagi,” jelas Amerullah.

Dari pertemuan dengan Tim Polda Sulteng, ada beberapa hal yang dicatat Amerullah.

Pertama, penghinaan yang dilakukan oknum Polwan Yenny Rantung terhadap ART, sangat bertentangan dengan etika dan nilai-nilai dalam kepolisian.

Baca: ART Gugat Yenny Rantung dan Pengacaranya Rp35 Miliar, Amerullah: Klien Kami Sangat Dirugikan

Komentar