gNews.co.id – Kinerja unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palu dalam menangani laporan dugaan penipuan jual beli mobil secara online mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Kasus yang menimpa seorang jurnalis Media Alkhairaat berinisial MY (41) ini kini diawasi langsung oleh Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA98) Indonesia dan Komnas HAM Sulawesi Tengah.
Presidium Nasional PENA98 Indonesia, Yahdi Basma, secara terbuka menyatakan kekecewaan atas penanganan kasus yang dinilai lamban.
Ia memperingatkan bahwa kelambanan ini dapat menjadi penghambat semangat reformasi Polri.
“Di tengah upaya bangsa mendorong POLRI yang profesional dan mereformasinya secara substansial, jangan sampai kasus seperti ini menjadi duri penghambat,” tegas Yahdi dalam keterangan persnya, Kamis (18/12/2025).
Yahdi menegaskan, PENA98 tidak akan berpangku tangan. Organisasinya mengancam akan menaikkan eskalasi pengawasan jika tidak ada perkembangan signifikan di tingkat Polres.
“Jika lamban ditangani Polres Palu, PENA98 siap datangi Kapolda dan Propam Polda Sulawesi Tengah,” tandasnya.
Dukungan dari Komnas HAM
Dukungan serupa disampaikan Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer.
Baca: Polresta Palu Pastikan Proses Hukum Laporan Dugaan Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Berjalan






Komentar