Polresta Palu Pastikan Proses Hukum Laporan Dugaan Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Berjalan

gNews.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan seorang warga berinisial MY masih dalam tahap penyelidikan aktif.

Penegasan ini disampaikan untuk menepak isu yang beredar di ruang publik bahwa penanganan kasus tersebut mandek.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menyatakan bahwa pihaknya serius menangani laporan masyarakat tersebut.

“Benar, kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu. Kami telah melaksanakan langkah-langkah proses penyelidikan,” ujar AKP Ismail, Kamis (18/12/2025).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi pelapor. Untuk mempercepat dan melengkapi bahan penyelidikan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya pada hari ini.

“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan,” jelas AKP Ismail.

Modus Berulang dan Pelaku Diduga dari Luar Daerah

AKP Ismail mengungkapkan, kasus dengan pola serupa telah beberapa kali terjadi. Modus operandinya hampir sama, dan pelakunya diduga berada di luar wilayah Sulawesi Tengah.

“Laporan seperti ini sudah kesekian kalinya kami tangani, dan umumnya pelaku berada di luar daerah,” tandasnya.

Baca: Diduga ada Sindikat Penipu di Kota Palu, Seorang Warga Jadi Korban Duit Rp80 Juta Raib: Laporan ke Polisi Disorot

Komentar