gNews.co.id – Anggota DPR RI Longki Djanggola, memberikan klarifikasi terkait rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menurut anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu, kebijakan ini bukanlah inisiatif Presiden Prabowo Subianto, melainkan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Banyak yang salah paham. Seolah-olah ini kebijakan Pak Prabowo. Padahal, beliau hanya melaksanakan perintah undang-undang yang sudah berlaku. Sebagai presiden,” ujar Longki saat kunjungan kerja di Palu belum lama ini dilansir dari media.alkhairaat.id, Jumat (27/12/2024).
Tugas Prabowo sebagai Presiden ke-8 RI adalah menjalankan semua ketentuan perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tengah (Sulteng) ini juga mengingatkan bahwa seorang presiden wajib mematuhi undang-undang. Jika tidak, hal tersebut bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Itu berbahaya! Inilah yang sering dimanfaatkan oleh para politisi untuk menggiring opini. Masyarakat harus cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang salah,” tegas Longki.
Menurut Longki, kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Adapun barang-barang kebutuhan pokok atau barang yang tidak termasuk kategori mewah tetap dikecualikan dari kebijakan ini.
“Jadi jangan dibalik-balik seolah-olah semua barang kena PPN. Tidak demikian. Hanya barang-barang mewah yang dikenakan tarif tersebut,” jelas mantan Gubernur Sulteng dua periode ini.
Longki berharap masyarakat memahami konteks kebijakan ini dan tidak mudah termakan isu yang berpotensi menyesatkan.
Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan terhadap pemerintah yang menjalankan amanat undang-undang demi stabilitas dan keadilan.
Sebagai informasi, PPN 12 persen mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk harmonisasi peraturan perpajakan dan peningkatan penerimaan negara.
Baca: Longki Djanggola Tinjau Ujian CPNS dan P3K di Sulteng, Pastikan Kelancaran dan Transparansi








Komentar