gNews.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola menyatakan dukungan penuh atas pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Wagub dr. Reny A. Lamadjido.
“Di tengah banyaknya konflik agraria yang belum terselesaikan di wilayah kita, pembentukan Satgas PKA oleh Gubernur Anwar Hafid harus kita apresiasi. Dengan itikad baik dari semua pihak, Insya Allah konflik-konflik tersebut bisa kita selesaikan,” ujar Longki yang juga mantan Gubernur Sulteng periode 2011–2021.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Konflik Agraria di Sulawesi Tengah” yang digelar di Palu, Rabu (9/4/2025).
Di mana kegiatan FGD ini sebagai bagian dari rangkaian kegiatan resesnya. FGD ini mempertemukan berbagai instansi terkait, di antaranya Kanwil ATR/BPN Sulteng, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, serta Satgas KPA Sulteng.
Dalam diskusi itu, sejumlah persoalan agraria mengemuka, seperti keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibiarkan telantar oleh korporasi, serta konflik berkepanjangan di perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Morowali Utara.
“Kita tidak dalam posisi mencari siapa yang salah atau benar, melainkan mencari solusi. Perusahaan harus mendapat kepastian hukum dan kenyamanan berusaha, sementara masyarakat juga harus merasakan manfaat dari kehadiran investasi,” tegas Longki.
Sementara itu, Ketua Satgas PKA Eva Bande menyampaikan bahwa penyelesaian konflik agraria menuntut kolaborasi lintas sektor.
“Sinergi antara ATR/BPN, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, dan masyarakat adalah keniscayaan,” ujar Eva.
Ia juga menyinggung soal keberadaan perusahaan sawit dalam kawasan hutan dan praktik perkebunan hanya berbekal Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa HGU. “Persoalan ini harus dituntaskan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak terkait,” ungkapnya.








Komentar