Kasus Dugaan Surat Palsu Dirjen Minerba yang Menyeret Nama Anwar Hafid Lanjut Sidik, Siapa Lagi Dibidik?

gNews.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang milik PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Morowali terus berlanjut.

Perkara ini telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas tersangka FMI alias F diselesaikan pada akhir Juni 2025. 

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan bahwa penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas telah dikirim kembali setelah dilengkapi dengan bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Djoko, Sabtu (5/7/2025). 

Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba

Tersangka FMI diduga terlibat dalam pemalsuan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

Surat tersebut menjadi dasar bagi mantan Bupati Morowali, Anwar Hafid yang kini Gubernur Sulteng untuk menyetujui penyesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT BDW. 

Selain itu, lokasi IUP PT BDW juga diduga tumpang tindih dengan konsesi PT Artha Bumi Mining (ABM) di Bumi Tepe Asa Maroso.

PT ABM telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 13 Juli 2023. Meski penetapan tersangka telah dilakukan setahun lalu, proses hukum hingga kini belum sampai ke pengadilan. 

Desakan untuk Usut Tuntas

Africhal, Direktur Kampanye Yayasan Masyarakat Madani Indonesia-Sulawesi Tengah (YAMMI Sulteng), menegaskan bahwa pemalsuan dokumen untuk penerbitan IUP adalah kejahatan serius.

Baca: Menyorot di Balik Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Libatkan PT BDW, Benarkan Anwar Hafid tak Tahu?

Komentar