gNews.co.id – Sederet masalah dugaan penyalahgunaan izin perkebunan sawit PT RAS di Kabupaten Morut menuai desakan masyarakat untuk diusut secara hukum.
Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham Tongku, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin perkebunan kelapa sawit oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) di Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara.
Izin Bermasalah dan Tumpang Tindih Lahan
Allan menegaskan bahwa operasional PT RAS hanya mengandalkan Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 seluas 21.289 hektare dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 525.26/0478/UMUM/2007, yang diterbitkan oleh Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid yang kini Gubernur Sulteng, tanpa pertimbangan teknis dari BPN.
Padahal, di lokasi yang sama telah berdiri Izin Lokasi milik PTPN XIV seluas 28.200 hektare, yang telah diolah dan ditanami 35.000 pohon kelapa sawit sejak 1997.
Namun, PT RAS justru menebang tanaman milik PTPN XIV, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12 miliar.
“Fakta ini tidak bisa dibantah. PT RAS beroperasi di atas lahan PTPN XIV, termasuk memanfaatkan HGU mereka tanpa membayar sewa,” tegas Allan.
Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar
Allan menyebut, PT RAS telah **menikmati hasil panen sawit sejak 2008 tanpa kompensasi kepada negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012, total kerugian negara akibat sewa lahan yang tidak dibayar PT RAS dari 2009–2023 mencapai Rp79,48 miliar.
Belum lagi kerusakan lingkungan akibat:
– Penebangan 35.000 pohon sawit PTPN XIV (nilai investasi Rp45 juta/hektare atau total Rp12 miliar).
– Kehilangan manfaat tanah Rp6,6 miliar/tahun.
Baca: Kejati Sulteng Periksa Direktur PT RAS Soal Dugaan Korupsi dan Pencaplokan Lahan HGU di Morut








Komentar