Kejati Sulteng Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Hukum dalam Penyusunan Dokumen Andalalin

gNews.co.id – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Ardi Surianto menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Jalan Sekunder Nomor 1, Kota Palu, dan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait. 

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang sebelumnya telah disosialisasikan pada 26 Mei 2025 di Palu. 

Poin-poin Penting yang Disampaikan Kejati

Dalam paparannya, Ardi Surianto didampingi Kasi Sosbud dan Kemasyarakatan Firdaus M. Zein serta Kasi Penkum La Ode Abd. Sofian menyampaikan beberapa hal krusial terkait pengawasan hukum pelaksanaan Andalalin, antara lain: 

1. Temuan Penyalahgunaan Wewenang
Kejati menegaskan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh instansi terkait dalam penerbitan persetujuan Dokumen Andalalin di ruas jalan nasional.

Selain itu, ditemukan kelalaian dalam penelitian dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, dan IMB/PBG. 

2. Dampak Hukum Dokumen Tidak Sah
Dokumen Andalalin yang tidak memenuhi syarat berpotensi membatalkan legalitas perizinan lainnya. Hal ini dapat mengakibatkan tuntutan pidana maupun perdata bagi pengembang. 

3. Rekomendasi Pembatalan dan Evaluasi Ulang
Kejati mendorong instansi berwenang untuk segera membatalkan dokumen yang tidak sah dan melakukan peninjauan ulang sesuai ketentuan PM 17 Tahun 2021. 

4. Penguatan Sinergi dan Integritas
Rapat ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi guna memastikan proses penyusunan dan persetujuan dokumen berjalan transparan dan akuntabel.

Baca: Kejati Sulteng Tegakkan Keadilan Restoratif, Hentikan Penuntutan Empat Perkara

Komentar