gNews.co.id – Kerusakan parah ruas jalan nasional Trans Sulawesi di Desa Bungintimbe, tepatnya di area depan PT Bumanik, mendapat sorotan serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kondisi jalan yang berlubang dan dipenuhi debu dinilai tidak hanya sebagai masalah infrastruktur, melainkan telah melanggar hak asasi warga atas keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak.
Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa situasi ini telah mencapai tahap mengkhawatirkan.
“Rakyat tidak boleh dikorbankan demi kelancaran industri. Jalan nasional di Bungintimbe adalah hak publik, bukan jalur pribadi korporasi,” tegas Breemer dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
Pelanggaran Hak Atas Keselamatan dan Ancaman Kecelakaan
Breemer menyoroti bahwa jalan rusak tersebut merupakan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.
“Kerusakan jalan nasional di depan PT Bumanik bukan lagi sekadar hambatan transportasi, melainkan ancaman nyata bagi nyawa warga,” ungkapnya.
Kondisi itu meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan umum dan kendaraan logistik.
Komnas HAM mengingatkan bahwa negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak warga atas rasa aman, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Desakan Tanggung Jawab Korporasi PT Bumanik
Komnas HAM Sulteng menekankan bahwa kerusakan jalan tidak terlepas dari intensitas tinggi kendaraan berat milik atau berafiliasi dengan operasional PT Bumanik. Breemer menegaskan prinsip bisnis dan HAM.
“Berdasarkan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), korporasi memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM dan mencegah dampak negatif dari aktivitas bisnisnya,” jelas Livand Breemer.
Komnas HAM mendesak PT Bumanik untuk tidak menutup mata. Perusahaan diharapkan tidak hanya mengambil keuntungan ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur publik.
“Perusahaan wajib berkontribusi nyata dalam perbaikan jalan melalui program CSR atau skema kolaborasi lainnya,” tegas Breemer.
Krisis Kesehatan Akibat Polusi Debu
Di luar soal keselamatan, kerusakan jalan memicu krisis kesehatan serius. Debu tebal yang terus-menerus beterbangan dari badan jalan yang hancur diduga kuat menjadi penyebab lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kalangan warga Desa Bungintimbe.








Komentar