gNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus, melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (29/4/2026).
Dilakukan di Dua Lokasi
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WITA ini menyasar dua lokasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Izin dari Ketua Pengadilan serta berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lokasi pertama adalah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala.
Tim penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap arsip dan sistem administrasi perpajakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemungutan Pajak MBLB serta penerbitan Berita Acara Pengukuran.
Dokumen tersebut selama ini menjadi dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu. Sejumlah dokumen perpajakan dan data elektronik berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Lokasi kedua adalah area tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa di Desa Pangga, Kabupaten Donggala.
Di sini, tim penyidik menyita puluhan unit alat berat dan kendaraan operasional yang diduga digunakan untuk penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa izin RKAB yang sah.
Puluhan Alat Berat Disita
Total alat berat dan kendaraan yang disita mencapai 32 unit, terdiri atas berbagai jenis mobil Dump Truck (DT) dan excavator. Seluruh armada tersebut saat ini dititipkan di lokasi tambang di bawah pengawasan penuh Tim Penyidik.
Baca: Tim Penyidik Kejati Sulteng Geledah Kantor PT RAS di Morut Terkait Dugaan Tipikor Kelola Lahan Sawit








Komentar