gNews.co.id – Abdul Rachman Thaha atau ART rencananya akan kembali melaporkan salah seorang oknum pengacara ke Polda Sulteng.
Oknum pengacara yang akan dilaporkan terkait dugaan melakukan pelanggan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ART akan melaporkan advokat atau pengacara bernama Mohammad Rifaldi Pattalau ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) lantaran pernyataannya ke publik.
Yang melaporkan advokat Rifaldi ke polisi adalah kuasa hukum ART, Amerullah, SH yang telah mengumpulkan bukti-bukti.
Menurut Amerullah, kliennya ART yang merupakan Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku keberatan atas pernyataan Rifaldi.
Hal itu disampaikan Amerullah saat menggelar konferensi pers di kantornya Jalan Muh Yamin Palu, Rabu (1/11/2023).
“Besok (Kamis 2) akan masukan laporan polisi ke Polda Sulawesi Tengah. Terlapor atas nama Moh Rifaldi, SH. Bukti-bukti untuk mendukung laporan kami sudah siapkan semuanya,” jelas Amerullah.
Amerullah menceritakan kronologis dugaan pelanggaran UU ITE yang disinyalir dilakukan terlapor.
Pada tanggal 1 November 2023, Rifaldi memberikan statmen atau pernyataan di salah satu media online di Palu, yaitu dengan judul berita:
‘Rifaldi Pattalau: Kami Menunggu Terkait Gugatan yang Akan Dilakukan ART dan Menggugat Balik Rp 100 Miliar’.
Pemberitaan itu sebut Amerullah, patut diduga mengandung penghinaan terhadap kliennya.
Dalam pemberitaan online tersebut Rifaldi menyatakan sudah menyiapkan langkah hukum terhadap ART.
Berikut pernyataan Rifaldi:
Kami juga akan menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan balik/rekonvensi terkait gugatan yang dilakukan oleh ART, yang mana klien kami merasa dirugikan selama 10 tahun melayani ART sampai dengan berhubungan ranjang selayaknya pasangan suami istri.
Komentar