Oki mengemukakan bahwa modus intimidasi ini terjadi melalui berbagai cara, seperti saat apel, rapat terbatas, hingga pesan berantai di grup WhatsApp internal pemerintahan.
“Mereka diancam akan dinonaktifkan atau dipindahkan dari posisi mereka jika tidak memilih calon tertentu,” jelas Shauqi.
Tahapan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng dijadwalkan oleh KPU pada 22 September 2024.
Shauqi meminta Bawaslu Sulteng untuk aktif mengawasi potensi pelanggaran ini, terutama dalam menjaga netralitas ASN.
Pihak Bawaslu harus segera turun tangan dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.
“Kita semua berharap, gubernur dan wakil gubernur yang terpilih adalah hasil dari pilihan rakyat yang jujur dan adil. Insya Allah, itu adalah Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri,” tandasnya.
Baca: Pasang Spanduk BERAMAL di Depan Rumah, Warga Desa Tongkonunuk Harap Bertemu Ahmad Ali












Komentar