Ada Kerugian Negara Rp79 M, Mengapa Kejati Sulteng SP3 Kasus PT RAS? Allan Billy Dorong Kejagung Ambil Alih

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng saat itu menyampaikan bahwa perhitungan sementara menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp79 miliar.

Tuntutan dan Rencana Aksi

Selain mengkritisi penghentian perkara, Allan menyebut kasus ini sempat dikaitkan dengan proses penerbitan rekomendasi izin lokasi pada masa pemerintahan Bupati Morowali saat itu.

Ia menegaskan pentingnya transparansi dan penggunaan alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara berencana menggelar unjuk rasa di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Dalam aksi tersebut, mereka akan meminta:

1. Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara.
2. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani penyidikan kasus PT RAS di Sulteng.

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka agar perkara ini mendapat perhatian Kejaksaan Agung dan seluruh proses penanganannya dapat dijelaskan kepada publik,” tegas Allan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng perihal Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 PT RAS.

Baca: Sederet Masalah Perkebunan Sawit PT RAS di Morut Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar: Forum Masyarakat Desak Kejagung Segera Usut

Komentar