Mulai dari proses pelimpahan berkas perkara di pengadilan yang memakan waktu kurang lebih satu tahun sejak dilaporkan kasus ini.
“Bahkan bisa dikatakan tanpa desakan berkali-kali dari masyarakat bisa jadi kasus ini tidak akan diproses sampai kepengadilan,” tegas Fahri.
Menurutnya, dengan adanya surat rujukan berobat terpidana yang disampaikan DPP BAHU Nasdem kepada Kejari Palu menandakan bahwa orang-orang dekat terpidana mengetahui di mana keberadaan Yahdi Basma.
“Mengapa hal ini tidak diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum dalam pengungkapan keberadaan terpidana tersebut,” katanya.
Usai orasi Fahri, masa aksi yang dipimpin Renaldi melanjutkan rutenya ke depan Kantor DPRD Provinsi Sulteng.
Pada kesempatan itu, Renaldi menyampaikan, YB merupakan politisi asal Partai NasDem yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Palu.
YB telah melarikan diri dari tanggung jawabnya sebagai terpidana. Hingga saat ini, YB masi tetap berstatus sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Belum ada pergantian yang dilakukan oleh Partai Nasdem, meskipun yang bersangkutan telah mencederai marwah partai.
Baca: NasDem Gugup, Rocky Sebut Anies akan Dideklarasikan KPK














Komentar