gNews.co.id – Pengacara Jafri Yauri memberikan kritik tegas tehadap Kasi Intel Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya terkait penetapan tersangka perusakan bangunan di Besusu Barat Kota Palu.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di Besusu Barat Kota Palu terus memicu perdebatan di kalangan ahli hukum.
Kuasa hukum Jafri Yauri, Muslimin Budiman mengkritik pernyataan Kasi Intel Kejati Palu, Yudi Trisnaamijaya yang dinilai kurang mempertimbangkan aspek hukum secara menyeluruh.
Yudi Trisnaamijaya sebelumnya menyatakan bahwa kasus yang disangkakan kepada Ang Andreas belum memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama.
Namun, Muslimin Budiman menegaskan bahwa suatu tindak pidana tidak bisa hanya dilihat dari sisi mens rea (niat/kehendak) tanpa mempertimbangkan actus reus (perbuatan yang dilakukan).
Dalam perkara yang disangkakan kepada Ang Andreas, perbuatan pidana telah terlaksana.
Hal ini terbukti dengan adanya barang bukti berupa seng dan balok yang digunakan tersangka sebagai penopang coran di atas rumah korban.
“Selain itu, terdapat keterangan saksi, ahli pidana, ahli konstruksi, serta bukti foto dan video yang menunjukkan terjadinya tindak pidana tersebut,” tegas Muslimin Budiman dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan oleh pihak Polres Palu sudah sesuai dengan hukum acara pidana.
Menurutnya, jika hukum hanya melihat unsur mens rea, hal ini berpotensi membuat banyak pelaku kejahatan bebas hanya dengan dalih tidak memiliki niat melakukan tindak pidana.
“Mens rea hanyalah sikap batin yang tidak bisa dipidana jika tidak ada pelaksanaan dari niat tersebut. Namun dalam kasus ini, perbuatan sudah terlaksana, sehingga unsur actus reus harus menjadi dasar utama,” ujar Dr. Muslimin.
Polemik Hukum dalam Konteks KUHP Baru
Polemik ini semakin menarik dalam konteks Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang akan mulai berlaku pada 2026.
Komentar