gNews.co.id – Kelompok Pejuang Keadilan Hukum (KPKH) mengelar aksi damai di depan kantor Kejari Palu, Kejati Sulteng, dan DPRD Provinsi Sulteng, Rabu (30/11/2022).
Aksi damai yang dipimpin Renaldi ini untuk menanyakan perkembangan kasus Yahdi Basma yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Palu.
Dalam orasinya, Rinaldi mengatakan Aparat Penegak Hukum (APH) Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak profesional dalam menangkap Yahdi Basma (YB) selaku terpidana UU ITE.
Pasalnya sudah hampir 3 bulan sejak ditetapkan sebagai DPO, Yahdi Basma belum mampu ditangkap oleh pihak APH di Sulteng sehingga profesionalitas dari APH perlu dipertanyakan.
Dengan belum tertangkapnya DPO YB membuat kepercayaan publik terhadap APH Sulteng menjadi menurun.
“Publik juga tahu bahwa terpidana kasus pelanggaran UU ITE merupakan pengurus partai penguasa di Sulteng, sehingga diduga sengaja dibuat lambat,” tandasnya
Senada dengan hal tersebut, Fahriyanto S. Maso’ama juga menyampaikan dalam orasinya bahwa dugaan ini bukan tanpa dasar, sebab dari awal mencuatnya kasus tersebut memang terlihat begitu jelas ketidakprofesionalnya APH.
Baca: Kapan Yahdi Basma Ditahan? Longki: Pak Kajari Sudah Melayangkan Surat Panggilan Kedua
Komentar