gNews.co.id – Aktivis lingkungan kembali menyoroti kelalaian PT Ciitra Palu Minerals atau CPM dalam memastikan kualitas udara di sekitar wilayah operasionalnya.
Hingga saat ini, perusahaan tersebut dinilai belum memiliki alat pemantau udara yang memadai untuk mendeteksi paparan Hydrogen Cyanide (HCN), gas beracun yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
HCN merupakan senyawa kimia beracun yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, bahkan kematian, jika terhirup dalam kadar tinggi.
Paparan jangka panjang terhadap gas ini juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, termasuk pencemaran air dan tanah.
Keberadaan alat pemantauan udara yang akurat dan real-time dinilai sangat penting, terutama di industri yang berpotensi menghasilkan emisi berbahaya seperti HCN.
Wawan, salah satu aktivis lingkungan yang gencar menyuarakan isu ini, menegaskan bahwa ketiadaan alat pemantau udara untuk mendeteksi HCN merupakan bentuk kelalaian serius.
“PT CPM harus segera mengambil langkah konkret untuk memastikan udara di sekitar wilayah operasionalnya tetap aman bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Wawan dalam siaran pers, Senin (17/2/2025).
Ketiadaan alat pemantau udara untuk mendeteksi HCN ini dinilai melanggar sejumlah peraturan lingkungan hidup di Indonesia, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang atau badan yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hingga menimbulkan bahaya bagi manusia dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 102 mewajibkan perusahaan untuk melaporkan segala potensi pencemaran lingkungan secara transparan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 214 menyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memiliki sistem pemantauan lingkungan, termasuk alat pemantau kualitas udara.
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Lingkungan
Pasal 10 mewajibkan industri untuk melakukan pemantauan emisi dan melaporkannya kepada pemerintah secara berkala.
– Sanksi Administratif dan Pidana
Jika terbukti melanggar, PT CPM dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin lingkungan, atau bahkan tuntutan pidana jika terjadi pencemaran yang berdampak besar terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Baca: Era Bakrie Group Harmoni dan Sinergi PT CPM dengan Masyarakat Terjaga
Komentar