Aktivis lingkungan mendesak PT CPM dan pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:
– Menginstal alat pemantau udara yang dapat mendeteksi HCN secara akurat dan real-time.
– Melaporkan data pemantauan udara secara transparan kepada publik untuk memastikan keamanan lingkungan.
– Menghentikan sementara operasional perusahaan dan menjalankan audit independen guna mengevaluasi dampak lingkungan dari kegiatan PT CPM.
– Menerapkan sanksi hukum jika terbukti melanggar regulasi lingkungan hidup.
Wawan menegaskan bahwa jika langkah-langkah ini tidak segera dilakukan, masyarakat dan organisasi lingkungan akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk gugatan perdata dan laporan pidana terhadap PT CPM.
“Kami tidak akan tinggal diam. Perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tandasnya.
Dengan meningkatnya tekanan dari aktivis lingkungan dan masyarakat, diharapkan PT CPM dan pemerintah dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Sementara pihak PT CPM melalui GM External Affairs and Security Amran Amier yang dikonfirmasi ihwal sorotan alat pemantau udara belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini tayang, belum ada jawaban dari Amran Amier ketika dikonfirmasi via pesan aplikasi WatsApp (WA) pada Senin (17/2/2025) malam.
Baca: PT Citra Palu Minerals Tegaskan Kegiatan Operasional Sesuai Regulasi dan Amdal








Komentar