PT Citra Palu Minerals Tegaskan Kegiatan Operasional Sesuai Regulasi dan Amdal

gNews.co.id – PT Citra Palu Minerals (CPM) menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan, termasuk aktivitas peledakan (blasting), telah sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang disetujui oleh instansi terkait.

Hal ini disampaikan oleh GM External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (4/2/2025) malam.

“Semua sudah melalui fase Amdal dan telah mendapatkan izin lingkungan. Sejak 2017 hingga 2024. Melakukan kajian komprehensif terkait dampak lingkungan, termasuk aspek geologi, kimia, dan keberlanjutan, yang melibatkan para ahli,” ujar Amran.

Itu kata Dia, dari sisi perizinan dan dokumen. Di mana dokumen CPM mengalami beberapa kali direvisi karena harus menyesuaikan kondisi yang ada.

PT CPM senantiasa mendapat pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kementrian Lingkungan Hidup, serta pihak Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Blasting Tidak Berdampak Luas

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai dampak peledakan, Amran menjelaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara terkontrol dan tidak menimbulkan getaran yang berdampak luas.

“Peledakan dilakukan hampir setiap dua hari sekali,” katanya.

Amran menyaku bahwa aktivitas blasting yang dilakukan CPM selalu melaporkannya kepada instansi terkait. Bahkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga menyaksikan langsung prosesnya.

“Getarannya tidak sampai terasa di pemukiman terdekat,” katanya.

Menurutnya, batu yang diledakkan adalah jenis batuan keras, sehingga efek getaran tidak besar. CPM juga memiliki rumah kontrol di sekitar area tambang sebagai alat monitoring.

Amran mengungkapkan, jangankan sampai ke Kota Palu, di rumah kontrol yang dekat dengan lokasi pun getarannya hampir tidak terasa.

Pengalihan Sungai Masih dalam Kajian Teknis

Mengenai isu pengalihan sungai, Amran membantah adanya aktivitas di lapangan. Ia menegaskan bahwa kajian baru sebatas akademik dan belum ada pelaksanaan.

Ia mengakui memang ada rencana pengalihan, tapi masih dalam tahap kajian teknis. Belum ada permohonan izin ke Kementerian PUPR atau Balai Wilayah Sungai.

“Ini masih dalam evaluasi internal dan belum ada tindakan apapun di lapangan,” katanya.

Menanggapi tuntutan aliansi masyarakat Poboya untuk mendapatkan akses penuh dalam pengelolaan sumber daya alam, Amran menekankan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan regulator.

“Sebagai pemegang izin, kami tidak dalam posisi untuk memutuskan,” tegas Amran.

Regulasi di Indonesia mengatur bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Jika ada aspirasi terkait pengelolaan, silakan diajukan ke regulator yang berwenang.

CPM, lanjut Amran, selalu terbuka melakukan dialog dengan masyarakat dan berkomitmen menjalankan operasional yang berkelanjutan sesuai aturan yang berlaku.

Baca: Aliansi Anti PT CPM Tolak Keras Penambangan di DAS Pondo: Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Komentar