gNews.co.id – Anggota Baleg DPR RI Longki Djanggola bersama pimpinan mengunjungi NTB untuk sosialisasi perubahan ketiga UU mengenai perlindungan pekerja Indonesia.
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rangka pengayaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Pada kesempatan itu, Longki menyampaikan sejumlah agenda Baleg DPR RI materi mengenai RUU PPMI di NTB.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa perubahan undang-undang ini merupakan upaya negara untuk melindungi setiap warga negara, termasuk pekerja migran, sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945.
“Negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara, termasuk pekerja migran. Kami berharap melalui penyempurnaan regulasi ini, perlindungan bagi PMI dapat lebih optimal,” ujar Bob Hasan.
NTB dipilih sebagai lokasi kunjungan kerja karena merupakan salah satu daerah dengan jumlah PMI terbanyak di Indonesia, setelah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI), sebanyak 33.949 pekerja migran asal NTB tercatat pada 2023.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB mencatat sekitar 25 ribu orang bekerja sebagai migran pada 2024.
Mayoritas PMI asal NTB bekerja di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, dengan Malaysia sebagai tujuan utama.
Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri yang akrab disapa Dae Dinda, menyampaikan apresiasi atas perhatian DPR RI terhadap isu perlindungan PMI.
Ia menekankan bahwa perubahan undang-undang ini diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi PMI, seperti perlindungan hukum, penempatan tidak sesuai prosedur, serta kekerasan di luar negeri.
“Kami berharap revisi UU PPMI ini dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dan menjamin hak-hak mereka agar tidak terjebak dalam persoalan yang merugikan,” ujar Dae Dinda.
Wagub NTB juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan terkait dalam menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien dalam proses penempatan PMI.
Selain itu, ia berharap RUU ini dapat memperkuat pengawasan terhadap agen tenaga kerja serta memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi PMI yang mengalami masalah di luar negeri.
“Kami mendukung setiap upaya untuk menekan berbagai persoalan PMI. Semoga revisi UU ini menjadi solusi konkret bagi perlindungan tenaga kerja migran serta mempermudah akses keluarga pekerja untuk mendapatkan bantuan hukum dan sosial,” katanya.
Kunjungan kerja ini dihadiri oleh sejumlah anggota Baleg DPR RI, pejabat pemerintah provinsi, serta perwakilan dari dinas terkait.
Mereka berdiskusi untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi PMI serta mencari solusi yang dapat diterapkan di tingkat daerah.
Diharapkan, melalui revisi UU PPMI ini, perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia dapat semakin ditingkatkan, baik di dalam maupun luar negeri.
Komentar