Anggota DPR RI Sebut PT SPM dan SW Terlantarkan HGB Puluhan Tahun, Longki:  Mereka Itu tidak Tahu Diuntung

gNews.co.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI, Longki Djanggola, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Hal itu dilakukan guna meninjau kembali kasus hukum yang menimpa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tengah,  Doni Janarto Widiantono.

Permintaan ini disampaikan Longki dalam rapat kerja Komisi II dengan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah itu menyoroti penetapan Doni sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian atas tuduhan memberikan keterangan palsu, berdasarkan laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW).

Kedua perusahaan tersebut mengklaim bahwa lahan seluas 55,3 hektare milik mereka digunakan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) Tondo II tanpa adanya pelepasan hak dan ganti rugi sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Namun, Longki menilai klaim tersebut tidak berdasar. Menurutnya, lahan yang dipermasalahkan telah bertahun-tahun ditelantarkan tanpa pengelolaan, dan baru dipersoalkan setelah pemerintah mulai membangun hunian bagi penyintas bencana likuefaksi dan tsunami di Kota Palu.

“Mereka itu tidak tahu diuntung. HGB yang mereka maksud sudah berpuluh tahun tidak dikelola, ditelantarkan. Baru setelah pemerintah akan membangun Huntap bagi penyintas bencana, mereka persoalkan,” ujar Longki, yang juga merupakan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode ini.

Ia menegaskan bahwa tindakan Doni dalam menyerahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Palu dilakukan atas dasar perintah Presiden dan Wakil Presiden, yang meminta agar seluruh lahan eks-HGB yang terlantar digunakan untuk pembangunan Huntap bagi korban bencana.

Saat itu, berdasarkan perintah Presiden dan Wakil Presiden, seluruh lahan eks-HGB yang terlantar diambil untuk kepentingan pembangunan tiga belas ribu Huntap.

“Berdasarkan itulah Pak Doni menyerahkan lahan-lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Palu setelah proses land clearing. Itu juga terkait dengan bantuan dari Bank Dunia yang hanya bisa dicairkan setelah lahan dinyatakan clean and clear,” jelas Longki.

Dengan pertimbangan kemanusiaan, Longki meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kapolri untuk meninjau kembali perkara hukum yang menjerat Doni.

“Pak Doni ini bukan kriminal, dia adalah Pahlawan Kemanusiaan. Penyerahan lahan itu dilakukan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau korporasi,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat urgensi penyediaan hunian bagi para penyintas bencana di Sulawesi Tengah yang hingga kini masih membutuhkan solusi cepat dan berpihak pada masyarakat terdampak.

Baca: Keluh Kesah Honorer Sekretariat DPRD Sulteng tak Lulus CPNS dan P3K, Longki akan Gelar RDP dengan Kementrian Terkait

Komentar