Kasus Dugaan Pencaplokan Lahan PTPN XIV: Kejati Sulteng Didesak Segera Tetapkan Tersangka

gNews.co.id – Kasus dugaan pencaplokan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), terus menjadi sorotan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) hingga kini belum menetapkan tersangka, meski kasus ini disebut telah merugikan negara sekitar Rp79 miliar.

Lambannya penetapan tersangka ini menuai kritik tajam, salah satunya dari Hartati Hartono, pengacara yang dikenal membela kepentingan rakyat. Ia mendesak Kejati Sulteng segera mengambil langkah tegas.

“Penyidikan sudah lebih dari enam bulan. Jika dibiarkan berlarut-larut, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jika memang sudah ada dua alat bukti, maka jangan ragu untuk menetapkan tersangka,” tegas Hartati, Kamis (30/1/2025).

Tak hanya itu, Hartati juga mengancam akan menggelar aksi massa di Kantor Kejati Sulteng sebagai bentuk tekanan agar kasus ini tidak terkatung-katung.

Pemeriksaan Sejumlah Pejabat dan Bukti yang Disita

Sejauh ini, tim penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk manajemen PT RAS dan PT AALI.

Baru-baru ini, penyidik juga meminta keterangan sejumlah mantan pejabat Pemkab Morowali terkait proses peralihan lahan.

Mantan pejabat tersebut diperiksa karena saat PT RAS menguasai lahan PTPN XIV, wilayah itu masih masuk Kabupaten Morowali, sebelum Morowali Utara ditetapkan sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) pada 2013.

Selain itu, pada 20 Agustus 2024, penyidik telah menggeledah Kantor PT RAS di Kabupaten Morowali Utara dan menyita dua kontainer berisi dokumen operasional serta 13 unit kendaraan, termasuk dump truck, excavator, dan fire truck.

Baca: Kejati Sulteng Periksa Direktur PT RAS Soal Dugaan Korupsi dan Pencaplokan Lahan HGU di Morut

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar