Penyidik juga menggeledah Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Poso pada 12 November 2024, karena hasil perkebunan sawit dari PT RAS diduga diproses di pabrik tersebut.
Salah satu tokoh kunci dalam kasus ini, Presiden Direktur AALI, Santosa, yang dijadwalkan diperiksa pada 11 Desember 2024, hingga kini belum memenuhi panggilan. Alasannya, ia dikabarkan tengah berada di luar negeri.
“Pemeriksaan terhadap Presdir AALI belum dijadwalkan ulang. Saat ini, penyidik masih fokus memeriksa mantan pejabat Pemkab Morowali terkait penerbitan izin PT RAS,” ujar sumber internal Kejati Sulteng.
Dengan bukti dan saksi yang telah dikumpulkan, desakan publik agar Kejati Sulteng segera menetapkan tersangka semakin menguat.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan besar. Publik kini menanti keberanian Kejati Sulteng dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Baca: Tim Penyidik Kejati Sulteng Geledah Kantor PT RAS di Morut Terkait Dugaan Tipikor Kelola Lahan Sawit








Komentar