Menanggapi hal tersebut, Longki Djanggola menegaskan bahwa penggunaan aset daerah harus memiliki kepastian hukum. Ia merekomendasikan agar pemerintah desa segera mengajukan usulan hibah lahan kepada pemerintah daerah.
“Jika lahan tersebut ingin digunakan untuk koperasi, maka harus dihibahkan terlebih dahulu. Ini penting agar statusnya jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Longki.
Perhatian pada Program BSPS
Selain persoalan koperasi, Longki juga menyoroti pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Menurutnya, program ini merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya.
Salah seorang warga penerima manfaat, Yusuf, mengaku bersyukur atas bantuan yang diberikan. “Terima kasih banyak, kami di Desa Beka mendapatkan bantuan pembangunan sebanyak 10 unit rumah,” ungkapnya dengan haru.
Kunjungan ini diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian berbagai kendala di tingkat desa sekaligus memastikan program-program pemerintah pusat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.








Komentar