gNews.co.id – Anggota DPRD Kota Palu Muslimun menyoroti kurangnya kesungguhan PT Citra Palu Mineral atau CPM dalam memenuhi standar baku mutu lingkungan serta kaidah pascatambang.
Ia menilai, perusahaan tambang tersebut perlu meninjau kembali dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Sampai hari ini, kita belum pernah tahu bagaimana kajian geoteknik untuk Ruang Rawat dan Utilitas Geoteknik (RRUG), termasuk analisis daya dukung tanah di area timbunan dan pengolahan,” tegas Muslimun, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, ia menyoroti belum adanya dokumen hasil kajian rekomendasi daya dukung tanah pada bagian rekomendasi geoteknik.
Padahal, aspek ini menjadi rujukan utama dalam proses reklamasi pascatambang sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan.
Menurutnya, PT CPM memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kelestarian lingkungan di sekitar area operasionalnya. Ia mendesak perusahaan agar segera memenuhi seluruh kewajiban yang berkaitan dengan standar lingkungan dan pascatambang.
“Jangan sampai kelalaian ini berdampak buruk bagi masyarakat dan ekosistem sekitar. Jika tidak ada tindakan konkret dari perusahaan, maka kita akan mendorong langkah lebih lanjut sesuai regulasi,” tegas Muslimun.
Hingga saat ini, pihak PT CPM belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.
Namun, desakan dari berbagai pihak agar perusahaan tambang lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan semakin menguat.
Komentar