gNews.co.id – Keberadaan tambang emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kini menjadi sorotan publik.
Banyak yang belum mengetahui bahwa tambang tersebut telah memiliki izin resmi berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang diterbitkan pada 8 Januari 2025 untuk tiga koperasi yang telah lama berdiri di Buranga.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima Tim Media pada Sabtu (1/2/2025), tiga koperasi yang telah mengantongi IPR tersebut adalah Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, dan Koperasi Buranga Baru Indah.
Izin ini diberikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulteng.
Komentar