gNews.co.id – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia atau BRI Unit Biromaru Cabang Palu, Sumarjono melayangkan surat somasi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Andakara Law Firm.
Somasi yang dikirimkan pada Senin (3/2/2025) ini menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar diduga akibat hilangnya dokumen agunan berupa Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Sumarjono, yang menyebabkan ia tidak dapat mengurus pensiun.
Kuasa hukum Sumarjono, yang terdiri dari Mohamad Natsir Said, Julianty, Muhamad Nuzul, dan Riswan, menegaskan bahwa pihak bank telah lalai dalam menjaga dokumen penting tersebut.
Akibat kelalaian ini, klien mereka mengalami kerugian finansial yang terus berlangsung sejak September 2024.
Kronologi Kasus
Sumarjono mengajukan pinjaman Kupedes Investasi pada tahun 2017 dengan mengagunkan sejumlah dokumen penting, termasuk SK PNS dan dokumen kenaikan pangkat.
Dalam daftar agunan, terdapat total 13 item dokumen penting, termasuk Kartu Taspen dan Kartu Pegawai asli.
Permohonan kreditnya disetujui pada 24 Oktober 2017, dan ia menerima pinjaman sebesar Rp220 juta, dengan cicilan bulanan Rp4,12 juta selama 104 bulan.
Selama tujuh tahun terakhir, Sumarjono telah memenuhi kewajiban pembayaran kredit dengan total Rp313,35 juta hingga September 2024.
Namun, masalah muncul ketika ia meminta pengembalian dokumen agunan guna mengurus pensiun. Pihak BRI Unit Biromaru menyatakan bahwa dokumen tersebut hilang atau tercecer, sehingga Sumarjono tidak dapat menyelesaikan administrasi pensiunnya.
Dampak Hilangnya Dokumen
Akibat hilangnya dokumen ini, Sumarjono tidak dapat mengurus pensiun yang seharusnya dimulai pada Agustus 2024.
Hal ini menyebabkan dirinya tidak menerima hak pensiun, termasuk tunjangan bulanan sebesar Rp5,11 juta.
“Kerugian ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga immaterial. Klien kami kehilangan hak-hak dasar sebagai pensiunan PNS karena kelalaian pihak bank,” ujar kuasa hukum dalam surat somasi yang diterima media ini.
Tuntutan terhadap BRI
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Sumarjono mengajukan tiga tuntutan utama:
• Ganti rugi sebesar Rp15 miliar, mencakup kerugian materiel dan immateriel.
• Penghapusan data kredit atas nama Sumarjono, karena ia tidak dapat melanjutkan cicilan akibat hilangnya sumber pendapatan dari pensiun.
• Tanggapan resmi dari BRI dalam waktu 5 x 24 jam sejak diterimanya somasi.
Dasar Hukum Tuntutan
Kuasa hukum mengacu pada berbagai regulasi yang memperkuat tuntutan mereka, antara lain:
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022, yang mewajibkan perbankan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kelalaian.
• Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menekankan prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan.
• Pasal 1157 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa penerima gadai bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang agunan akibat kelalaian.
BRI Diminta Bertanggung Jawab
Kuasa hukum menegaskan bahwa hilangnya dokumen ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan bencana gempa bumi yang melanda Kota Palu pada 28 September 2018.
“Mereka menyatakan bahwa bangunan kantor BRI Unit Biromaru tidak mengalami kerusakan signifikan yang menyebabkan berkas tidak dapat diakses atau diselamatkan,” terang Natsir Said.
Kasus ini menyoroti pentingnya manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi dalam sektor perbankan.
Jika terbukti lalai, BRI Unit Biromaru berpotensi menghadapi sanksi serius serta kewajiban membayar ganti rugi kepada nasabah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Biromaru Cabang Palu belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut.
Nasabah BRI Unit Biromaru Layangkan Somasi Rp15 Miliar Akibat Hilangnya Dokumen Agunan
gNews.co.id – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Biromaru Cabang Palu, Sumarjono melayangkan surat somasi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Andakara Law Firm.
Somasi yang dikirimkan pada Senin (3/2/2025) ini menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar akibat hilangnya dokumen agunan berupa Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Sumarjono, yang menyebabkan ia tidak dapat mengurus pensiun.
Kuasa hukum Sumarjono, yang terdiri dari Mohamad Natsir Said, Julianty, Muhamad Nuzul, dan Riswan, menegaskan bahwa pihak bank telah lalai dalam menjaga dokumen penting tersebut.
Akibat kelalaian ini, klien mereka mengalami kerugian finansial yang terus berlangsung sejak September 2024.
Kronologi Kasus
Sumarjono mengajukan pinjaman Kupedes Investasi pada tahun 2017 dengan mengagunkan sejumlah dokumen penting, termasuk SK PNS dan dokumen kenaikan pangkat.
Dalam daftar agunan, terdapat total 13 item dokumen penting, termasuk Kartu Taspen dan Kartu Pegawai asli.
Permohonan kreditnya disetujui pada 24 Oktober 2017, dan ia menerima pinjaman sebesar Rp220 juta, dengan cicilan bulanan Rp4,12 juta selama 104 bulan.
Selama tujuh tahun terakhir, Sumarjono telah memenuhi kewajiban pembayaran kredit dengan total Rp313,35 juta hingga September 2024.
Namun, masalah muncul ketika ia meminta pengembalian dokumen agunan guna mengurus pensiun. Pihak BRI Unit Biromaru menyatakan bahwa dokumen tersebut hilang atau tercecer, sehingga Sumarjono tidak dapat menyelesaikan administrasi pensiunnya.
Dampak Hilangnya Dokumen
Akibat hilangnya dokumen ini, Sumarjono tidak dapat mengurus pensiun yang seharusnya dimulai pada Agustus 2024.
Hal ini menyebabkan dirinya tidak menerima hak pensiun, termasuk tunjangan bulanan sebesar Rp5,11 juta.
“Kerugian ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga immaterial. Klien kami kehilangan hak-hak dasar sebagai pensiunan PNS karena kelalaian pihak bank,” ujar kuasa hukum dalam surat somasi yang diterima media ini.
Tuntutan terhadap BRI
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Sumarjono mengajukan tiga tuntutan utama:
• Ganti rugi sebesar Rp15 miliar, mencakup kerugian materiel dan immateriel.
• Penghapusan data kredit atas nama Sumarjono, karena ia tidak dapat melanjutkan cicilan akibat hilangnya sumber pendapatan dari pensiun.
• Tanggapan resmi dari BRI dalam waktu 5 x 24 jam sejak diterimanya somasi.
Dasar Hukum Tuntutan
Kuasa hukum mengacu pada berbagai regulasi yang memperkuat tuntutan mereka, antara lain:
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022, yang mewajibkan perbankan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kelalaian.
• Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menekankan prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan.
• Pasal 1157 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa penerima gadai bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang agunan akibat kelalaian.
BRI Diminta Bertanggung Jawab
Kuasa hukum menegaskan bahwa hilangnya dokumen ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan bencana gempa bumi yang melanda Kota Palu pada 28 September 2018.
“Mereka menyatakan bahwa bangunan kantor BRI Unit Biromaru tidak mengalami kerusakan signifikan yang menyebabkan berkas tidak dapat diakses atau diselamatkan,” terang Natsir Said.
Kasus ini menyoroti pentingnya manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi dalam sektor perbankan.
Jika terbukti lalai, BRI Unit Biromaru berpotensi menghadapi sanksi serius serta kewajiban membayar ganti rugi kepada nasabah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Biromaru Cabang Palu belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut.
Baca: Pemkot Palu dan Bank Mandiri Teken Kerjasama Penggunaan Jasa Perbankan
Komentar