Apakah TNI Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Penilangannya

gNews.co.id – Salah satu kewenangan Polisi Lalu Lintas (Polantas) adalah melakukan razia dan penilangan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kewenangan ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilansir dari berbagai sumber, Ahad (16/10/2022) beberapa contoh pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak, seperti melanggar rambu perintah/larangan, tidak mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan membawa penumpang lebih dari seorang bagi sepeda motor.

Tapi, apakah polisi bisa menilang TNI?

Aturan penilangan TNI

Penegakan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer.

Disiplin militer menurut UU ini adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang – undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.

Adapun yang termasuk jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni:

Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer; dan

Perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Baca: 29, 7 Persen Praktik Pungli di Tubuh Polri, Jokowi: Anggota Semuanya Itu yang Begitu

Komentar