gNews.co.id – Bidpropam Polda Sulteng akan melimpahkan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Direktur Samapta (Dirsampata), Kombes Pol Richard B. Pakpahan, ke Divisi Propam Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dilansir dari kabarsulteng.id, pelimpahan ini dilakukan karena terduga pelanggar memiliki pangkat Komisaris Besar.
Kombes Pol Richard dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial CF (17) di Roemah Balkot, Kota Palu.
Laporan resmi mengenai insiden ini diajukan oleh ayah korban, Jerry, ke Propam Polda Sulteng pada tanggal 16 Juni 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengonfirmasi bahwa Propam Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini.
“Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan oleh Propam Polda Sulteng,” ujar Kombes Pol Djoko pada Rabu (18/6/2025).
Djoko menjelaskan bahwa penanganan kasus ini akan melalui beberapa tahapan, meliputi pemeriksaan saksi, gelar perkara, proses penyidikan, hingga pemberkasan. Setelah seluruh berkas rampung, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk penanganan lebih lanjut.
“Dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri karena terduga pelanggar adalah Komisaris Besar,” tegas Djoko.
Baca: Ayah Korban Dugaan Pemukulan Lapor Dirsamapta ke Propam Polda Sulteng








Komentar