UU Nomor 25 Tahun 2014 juga menyebut yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada prajurit TNI adalah Ankum.
Atas dasar inilah, polisi lalu lintas tidak memiliki wewenang untuk merazia dan menindak atau menilang TNI.
Tindakan yang dapat dilakukan oleh polisi sebatas memberikan teguran dan mengingatkan prajurit TNI tersebut.
Pelanggaran lalu lintas oleh prajurit TNI di jalan dapat ditindak oleh Polisi Militer. BB

Baca: Presiden Jokowi Sebut 19, 2 Persen Anggota Polisi Cari – cari Kesalahan
Artikel ini sudah tayang di aplikasi Helo melalui akun SABLENK TV Sabtu kemarin








Komentar