Di bagian lain, Ketua Apindo Sulteng itu menyoroti masih banyaknya perusahaan yang tidak mematuhi standar upah minum.
“Setiap tahun kita menetapkan standar upah minum, tetapi masih banyak perusahaan yang belum mematuhi UMP tahun sebelumnya,” jelas Achrul.
Ia pun kemudian mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi standar upah minimun yang berjalan, mengingat ancaman hukuman bagi perusahaan yang tidak mematuhi UMP.
“Pengusaha yang tidak mematuhi UMP itu bisa dipidana dan dituntut secara perdata. Ancaman pidana minimal satu bulan hingga empat tahun,” tandasnya.
Achrul mengaku membeberkan persoalan tersebut, bukan karena Apindo tidak membela anggotanya.
Justru sebaliknya, persoalan tersebut harus diungkap untuk mengingat kan agar pengusaha mematuhi aturan ketenagakerjaan, agar di kemudien hari tidak nenjadi persoalan.
“Apindo itu memang adalah bagian dari perusahaan, tapi masak iya Apindo membela yang salah,” ujar Achrul.
Baca: JMSI Luncurkan Lembaga Bantuan Hukum, Noverman: Kehadiran LBH JMSI Menjawab Kebutuhan Masyarakat













Komentar