gNews.co.id,- Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Musafir, S.H., S.Pd., M.H., bersama tim melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (22/10/2026).
Kunjungan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 171, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, tersebut merupakan bagian dari agenda pengawasan rutin untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan kejaksaan.
Kegiatan ini mencakup pemantauan kinerja, perkembangan penanganan perkara, kedisiplinan pegawai, serta pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja.
Selain Kejaksaan Negeri Banggai, kegiatan pengawasan tersebut juga menyasar Kejaksaan Negeri Banggai Laut serta dua Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), yakni Cabjari Pagimana dan Cabjari Bunta.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Adnan Hamzah, S.H., M.H., Kepala Cabjari Pagimana David Andrianto, S.H., M.H., dan Kepala Cabjari Bunta Wiryawan Batara Kencana, S.H., bersama dengan masing masing Kasi serta jajaran pegawai masing-masing satuan kerja.
Usai pelaksanaan kegiatan, awak media melakukan wawancara doorstop dengan Aswas Kejati Sulteng, Dr. Musafir, untuk menggali tujuan dan fokus kunjungan tersebut.
Dalam keterangannya, Musafir menjelaskan bahwa kunjungan kerja itu merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang dilaksanakan secara berkala.
Menurutnya, tim melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan berbagai perkara, termasuk sejauh mana proses penanganannya berjalan.
Selain itu, pengawasan juga mencakup kehadiran dan kedisiplinan pegawai dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pengawasan semacam ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap enam bulan.
Melalui evaluasi tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di setiap satuan kerja dapat terus terpantau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam wawancara tersebut, Musafir juga menyinggung kemungkinan peningkatan status Kejaksaan Negeri Banggai dari tipe B menjadi tipe A.
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dilihat dan dikaji lebih lanjut. Namun, peningkatan status tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan kunjungan pengawasan, karena masih memerlukan pengkajian yang lebih mendalam.
Dengan demikian, wacana peningkatan status Kejari Banggai masih berada pada tahap yang memerlukan kajian lebih lanjut dan belum menjadi keputusan final.
Kunjungan kerja Aswas Kejati Sulteng tersebut kemudian ditutup dengan sesi foto bersama di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Melalui agenda pengawasan berkala ini, pelaksanaan tugas, kedisiplinan aparatur, serta perkembangan penanganan perkara di lingkungan kejaksaan menjadi bagian dari evaluasi internal untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum.(DQ74)














Komentar