gNews.co.id – Kematian jurnalis asal Kota Palu, Situr Wijaya atau SW, yang ditemukan meninggal di Hotel D’Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 4 April 2025, memasuki babak baru.
Istri almarhum, Selvianti, secara resmi menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses penyelidikan dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Penunjukan LBH Pers sebagai Pendamping Hukum
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus No. 08/Sk-kuasa/LBHPers/IV/2025 yang dikeluarkan oleh LBH Pers.
Selvianti, yang bekerja sebagai karyawan honorer di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), mempercayakan kasus ini kepada tim advokat LBH Pers, termasuk:
– Mustafa
– Ahmad Fathanah Haris
– Reza Adzarin Arifin
– Gema Gita Persada
– Chikita Edrini Marpaung
– Widanu Syahril Guntur
LBH Pers diberi mandat untuk mendampingi keluarga dalam mengusut dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Langkah ini diambil karena keluarga menilai kematian Situr Wijaya mencurigakan dan memerlukan penyelidikan mendalam.
Kronologi Kasus
Situr Wijaya (32), jurnalis asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, ditemukan tewas di kamar hotel pada awal April 2025.
Ia diketahui sedang menggarap sejumlah liputan sensitif di daerah sebelum kematiannya.
Keluarga menduga ada unsur pidana dalam kasus ini, sehingga mendorong upaya hukum untuk mengungkap kebenaran.
Harapan Keluarga dan Sorotan Publik
Kematian Situr Wijaya menarik perhatian publik, terutama di kalangan jurnalis dan pegiat HAM. Keluarga berharap pendampingan LBH Pers dapat mengungkap fakta di balik kematiannya dan memastikan proses hukum berjalan adil.
Baca: Berikut Sederet Kejanggalan Kematian Jurnalis Palu SW: Salah Satunya Standar Hotel tak Lazim













Komentar