Menurut koalisi, HPL tersebut bertentangan dengan keadilan agraria, hak masyarakat adat, serta amanat UU Pokok Agraria dan UUD 1945.
Tak hanya itu, penerbitan HPL dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria, Eva Bande, meminta pemerintah mengedepankan dialog dan menghentikan pendekatan represif terhadap masyarakat.
Sementara Wagub, Reny Lamadjido, menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
Kesimpulan Rapat: DPR Minta Peninjauan Ulang HPL
Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong dan Dede Yusuf, rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan:
1. Meninjau ulang lokasi dan luas HPL Bank Tanah di Poso sebelum pelaksanaan reforma agraria, dengan target minimal 30 persen dari lahan seluas 6.648 hektare direalisasikan.
2. Meninjau ulang seluruh realisasi HPL Bank Tanah—baik untuk reforma agraria, kepentingan umum, pembangunan, maupun pemerataan ekonomi—agar kehadiran Badan Bank Tanah benar-benar menjadi solusi bagi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) yang berkeadilan.
Bahtra Banong menegaskan bahwa Komisi II DPR RI merespons cepat aspirasi masyarakat. Kurang dari sebulan setelah kunjungan kerja ke Palu, RDPU dengan masyarakat Poso langsung diagendakan.
“Ini bentuk keseriusan kami agar persoalan masyarakat bisa didengar langsung dan dicarikan solusi bersama,” jelas Bahtra.











Komentar