gNews.co.id – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala Tompe menggeledah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala selama 6 jam, Rabu (2/11/2022).
Penggeledahan tersebut dipimpin Kepala Cabang Kejaksaab Negeri (Kacabjari) Tomper, Hakmianto berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala di Tompe Nomor PRINT-27/P.2.14.8/Fd.1/11/2022 2 November 2022.
Hal itu dilakulan guna kepentingan penyidikkan dalam rangka mengungkapkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Masaingi Tahun Anggaran (TA) 2016 – 2021 berdasarkan Surat Perintah penyidikkan Nomor PRINT-17/P.2.14.8/Fd.1/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 dan Surat Perintah penyidikkan tambahan Nomor: PRINT-26/P.2.14.8/Fd.1/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022.
Dalam rilis Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohamad Ronald yang diterima redaksi, Kamis (4/11/2022), mengemukakan tim penyidik sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Donggala, Inspektorat Donggala, serta BPKAD Kabupaten Donggala dalam penanganan terkara tersebut.
“Telah melakukan permintaan data guna penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 202,nnamun belum mendapatkan data yang dimaksud tersebut,” tulis rilis Kasipenkum Ranald.
Dikemukakan, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa dokumen penting terkait penanganan perkara dugaan Tipikor DD dan ADD Desa Masaingi TA 2016 – 2021.
Baca: Ini Jabatan Tersangka Dugaan Korupsi di Kantor ATR Palu yang Ditahan Kejati Sulteng
Komentar