Bakal ada Tersangka? Tim Kejari Geledah Kantor BPKAD Donggala

Di mana penyitaan berdasarkan Surat Perintah penyitaan Kacabjari Donggala di Tompe Nomor PRINT-28/P.2.14.8/Fd.1/11/2022.

Bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik tidak mengganggu jalannya pelayanan publik.

Terbukti dari masih berlangsungnya aktivitas pelayanan publik di BPKAD Donggala tersebut.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti yang cukup terkait Tipikor DD dan ADD Desa Masaingi TA 2016 – 2021.

“Sehingga dengan bukti tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka,” jelas Ronald.

Dengan mendapatkan bukti, penyidik bisa tentukan tersangka yang tepat untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang disangkakan.

Baca: Kejati Sulteng Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Balut, Berikut Profesi dan Jabatanya

Sumber | Kasipenkum Kejati Sulteng
Editor     | MAHBUB

Komentar