Ini Jabatan Tersangka Dugaan Korupsi di Kantor ATR Palu yang Ditahan Kejati Sulteng

gNews.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap MAT di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu, Kamis (29/9/2022).

MAT merupakan Penata Pertanahan Pertama, tersangka pungutan liar (Pungli) 2020- 2022, dulunya sebagai Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu.

Dalam keterangan tertulis Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasipenkum dan Humas) Kejati Sulteng, Mohamad Ronald mengemukakan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sulteng Nomor: Print-08/P.2.5/Fd.1/09/2022.

“Tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan mulai Kamis 29 September sampai dengan Selasa 18 Oktober 2022 dengan jenis penahanan Rutan, di Rutan Klas IIA Palu,” sebut Ronald, Kamis (29/9/2022).

Baca: Kejati Sulteng Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Balut, Berikut Profesi dan Jabatanya

Komentar