“Benar, bangunan itu belum memiliki izin. Secara hukum, statusnya ilegal,” ujar Ahmad Haryadi saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Ia mengakui, bangunan tersebut tidak terpantau sejak awal karena letaknya tersembunyi di bagian belakang.
“Kalau kami tahu sejak awal, tentu sudah kami beri peringatan atau bahkan hentikan pembangunannya,” katanya.
Dinas juga telah menerima surat permohonan dari kuasa hukum Edi Hasan untuk tidak menerbitkan PBG selama sengketa lahan belum selesai.
“Selama status lahan masih dipersengketakan, kami tidak akan memproses izinnya,” tegas Ahmad.
Pemilik Bangunan Diam
Sementara itu, Ang Frangky dan Ang Andreas, sebagai pemilik bangunan, tidak memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh media. Pesan yang dikirim terlihat telah dibaca, namun tidak ada balasan.
Kasus ini terus berkembang, dengan tim kuasa hukum Edi Hasan berkomitmen mendampingi hingga tuntas, baik dalam aspek perdata sengketa lahan maupun pelanggaran tata kota.














Komentar