Bahkan, Fery mengimbau agar Panwascam memiliki keterampilan komunikasi, khususnya dalam melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa.
“Panwascam juga harus mampu menyelesaikan perselisihan dengan acara cepat,” tandasnya.
Fery menekankan, dalam penyelesaian sengketa ini para pengawas harus mengacu pada Perbawaslu Nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Perbawaslu nomor 18 tahun 2017 tentang penyelesaian Sengketa proses pemilihan umum.
“Saya tekankan kepada Teman-teman di Panwascam harus banyak membaca regulasi terkait penyelesaian Sengketa, sehingga memberi rasa keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Fery.
Dia juga mengatakan bahwa kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa Pemilu sesuai Perbawaslu Nomor 5 tahun 2019 adalah menyelesaikan sengketa proses Pemilu antar peserta Pemilu.
“Mengacu Pasal 5 ayat 4 Perbawaslu nomor 5 tahun 2019, bahwa Panwascam Se Kota Palu, dapat menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang terjadi antar peserta Pemilu sebagai pelaksanaan mandat dari Bawaslu Kota Palu,” tandasnya.
Baca: Cegah pelanggaran pemilu, Bawaslu Sulteng bangun Partisipatif
Sumber | Humas Bawaslu
Editor | MAHBUB








Komentar