Dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi dalam penerapan terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Dari Bawaslu Kota Palu, hadir dalam kegiatan itu, yakni Ketua Bawaslu Kota Palu, Fadlan dan Anggota Bawaslu Kota Palu, Fery yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa. Selama kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kota Palu Fadlan dan Anggota Bawaslu Kota Palu Fery, dan peserta lainnya, juga mengikuti pretest, diskusi kelompok, dan lainnya, dalam hal menguji kemampuan pengawas Pemilu menghadapi laporan penanganan pelanggaran dengan menggunakan Perbawaslu 7/2022. “Salah satu yang penting dalam Perbawaslu 7/2022 adalah mnggunakan sistem aplikasi sigap lapor,” ujar ketua Bawaslu Kota Palu, Fadlan.
Sumber | HUMAS BAWASLU PALU
Editor | MAHBUB








Komentar