Kapuspenkum juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terburu-buru dalam membangun kesimpulan atau opini yang bersifat sepihak.
Masyarakat diminta untuk tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi secara resmi.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” tutur Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan yang nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca: Dilantik Kajati Sulsel sebagai Koordinator, Reza Pernah Duduki Jabatan Mentereng di Kejati Sulteng













Komentar