gNews.co.id – Menanggapi berbagai informasi dan isu yang berkembang di media massa maupun media sosial terkait pelaksanaan penggeledahan oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung menyampaikan sikap resmi untuk menjaga stabilitas informasi dan mencegah timbulnya spekulasi di tengah masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Polri merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan dilaksanakan dalam koridor penanganan perkara yang menjadi kewenangan penuh institusi kepolisian.
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (9/72027).
Kejaksaan Agung saat ini menunggu hasil akhir penyidikan yang tengah dirampungkan oleh penyidik Polri, termasuk laporan perkembangan objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
“Langkah ini kami ambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya.














Komentar