Ia menilai penyelesaian perkara melalui jalur hukum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
“Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor dan pada saat yang sama kami juga akan menggunakan hak-hak hukum yang tersedia untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan terhadap klien kami,” ujar Nhaim di Sigi, Ahad (5/7/2026).
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk tidak memperkeruh situasi di ruang publik, terutama mengingat masyarakat Kabupaten Sigi saat ini masih dihadapkan pada berbagai agenda pembangunan dan pemulihan pasca-bencana.
Menurutnya, perhatian bersama sebaiknya difokuskan pada upaya membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah maupun berbagai elemen masyarakat.
“Alangkah baiknya semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan. Energi bersama lebih bermanfaat jika diarahkan untuk mendukung masyarakat Sigi yang masih membutuhkan perhatian dan pelayanan pasca-bencana,” ujar Nhaim.
Ia berharap perbedaan pandangan yang kini masuk ke ranah hukum tidak berkembang menjadi polemik yang dapat memecah persatuan warga.
Baca: Pengacara Rizal dan Irwan Saling Tebar Ancaman Hukum? Keduanya Menunggu Kata Maaf








Komentar