Biro Hukum Sulteng Nyatakan Pencabutan Sanksi PT RUJ Sah Secara Hukum

Kedua, diterimanya surat pernyataan komitmen penuh dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi terkait dampak operasional pertambangan dari PT RUJ, bernomor 009/Per-RUJ/I/2026 tanggal 17 Januari 2026.

“Jadi, dasar pertimbangan tersebut membuat Kadis ESDM melakukan tindakan administrasi hukum mencabut sanksi administratif itu tidak serta merta,” ujar Adiman.

Lebih lanjut, Adiman menekankan bahwa pencabutan sanksi ini disertai dengan sejumlah syarat ketat yang wajib dipenuhi PT RUJ, yaitu:

  1. Memenuhi ketentuan terkait Izin Reklamasi dan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
  2. Melaksanakan seluruh komitmen sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan komitmennya, termasuk penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice).
  3. Melaporkan seluruh pemenuhan kewajiban lingkungan hidup secara berkala kepada Dinas ESDM Provinsi Sulteng.

“Tindakan administrasi hukum yang dijalankan Kadis ESDM sesuai ketentuan, tetapi PT Rezky Utama Jaya harus segera menindaklanjuti seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan. Harapannya, hal ini dapat memberikan dampak yang baik kepada masyarakat,” tegas Adiman.

Di akhir pernyataannya, Adiman menyampaikan harapan Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng agar seluruh pengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat mematuhi ketentuan usaha pertambangan dan wajib memenuhi kewajiban lingkungan hidup secara konsisten.

Baca: Organisasi Pemuda di Nambo Dukung Gubernur Anwar Hafid soal PT RUJ, Adit: Kami Mendukung Langkah Pemprov Bertindak Sesuai Aturan Hukum

Komentar