gNews.co.id – Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Adiman menegaskan bahwa tindakan administrasi hukum yang dilakukan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng dalam mencabut sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Adiman melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (27/1/2026), merespons surat pencabutan sanksi bernomor 500.10.29.17/01.32/Mineral tanggal 20 Januari 2026.
Adiman menjelaskan bahwa keputusan Kadis ESDM tersebut didasarkan pada dua pertimbangan kunci. Pertama, adanya Surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng Nomor 600.2.1/55/Bidang.I tanggal 13 Januari 2026, yang menyampaikan laporan evaluasi pemenuhan rekomendasi Satgas Pengawasan dan Kontrol Administrasi (PKA) atas aduan Aliansi Masyarakat Nambo-Unsongi.













Komentar