Buka Pendaftaran untuk Umum, Ini Syarat Jadi Caleg Gerindra

gNews.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tengah (Sulteng) membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) secara terbuka bagi masyarakat umum.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng, Longki Djanggola didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), Bartholumeus Tandigala dan Wakil Ketua I DPD Gerindra, Stivan Helmi Sandagang saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Kantor DPD Gerindra Sulteng, Jalan Elang Kota Palu, Kamis (15/9/2022).

“Kita sudah tahu, untuk tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat,” katanya.

Mantan Gubernur Sulteng dua periode ini menegaskan, pada prinsipnya Gerindra adalah partai yang terbuka, dan siapa pun yang ingin mendaftar sebagai bacaleg Gerindra di provinsi maupun kabupaten dan kota diberi kesempatan.

“Calon dari mana pun juga. Mulai 16 September sampai 31 Desember 2022. Silakan mendaftar di seluruh kantor Gerindra se Sulteng,” tutur mantan Bupati Parigi Moutong dua periode ini.

Namun demikian, Gerindra mengajukan syarat – syarat yang dipenuhi oleh setiap bacaleg, di antaranya harus mendapatkan dukungan warga dengan bukti 500 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor kontak mereka masing – masing.

Baca: 7 Partai Tetap Tak Lolos Pemilu 2024

Komentar